Pemerintah Jamin Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan!

Atikah Umiyani
ilustrasi cukai rokok tak jadi naik tahun depan (foto: ist)

Diungkapkan Askolani, kebijakan dari CHT 2025 ini juga tentunya akan mempertimbangkan kebijakan down trading yang hingga kini masih terjadi. 

Down trading itu perbedaan antara rokok golongan 1, 2, 3 relatif tinggi karena menjadi salah satu penyebab yang dapat menyebabkan adanya down trading di industri rokok.

"Dan tentunya evaluasi dari beberapa tahun ini kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang kemudian arah kebijakan CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," katanya. 

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 dinaikan sebesar 5 persen. Kenaikan tarif itu lebih rendah dari kenaikan tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata 10 persen.

"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan," ucap Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa, (10/9/2024) lalu.

Wahyu mengatakan DPR merekomendasikan kenaikan CHT untuk jenis SKT harus dibatasi. BAKN menilai varian rokok yang dibuat dengan tangan ini telah mendorong penyerapan tenaga kerja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

DJP: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Nasional
5 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
5 hari lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Nasional
15 hari lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal