Pemerintah Kaji Usulan KPR Subsidi untuk Pekerja Bergaji Rp8-15 Juta 

Suparjo Ramalan
Pemerintah tengah mengkaji skema KPR subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan. Langkah ini sejalan dengan usulan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, usulan agar pekerja dengan upah Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan bisa mendapat KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. Sehingga, belum diketahui apakah saran tersebut bakal diindahkan atau justru ditolak. 

Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori MBR. Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.

Padahal, KPR subsidi juga dibutuhkan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) atau mereka yang punya penghasilan sedikit di atas masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Kita lagi skemakan, sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (KPR),” ucap pria yang akrab disapa Tiko ini, Selasa (14/5/2024).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

10 hari lalu

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

11 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

11 hari lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal