Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah kantongi Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak. (Foto: Freepik)

Bimo menekankan pendekatan penegakan hukum secara terpadu (multi-doors), yang melibatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang. 

Pemerintah sendiri akan mengoptimalkan langkah-langkah yang bisa dirampungkan pada 2025 sebelum tahun berganti.

"Tentu kami akan mulai akan exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

2 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

3 hari lalu

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

4 hari lalu

Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal