Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah kantongi Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak. Jumlah itu terhitung per 19 November 2025. 

Adapun, uang ini merupakan bagian dari upaya DJP menagih tunggakan dari 200 wajib pajak dengan utang terbesar. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pencapaian ini menunjukkan progres yang signifikan, terutama lonjakan pada minggu terakhir.

"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19 November 2025) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Pemerintah menargetkan dapat mengantongi total Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dari 200 wajib pajak tersebut, dengan target khusus tahun ini dipatok sebesar Rp20 triliun. Oleh karena itu, DJP akan memaksimalkan semua cara yang tersedia hingga akhir tahun ini. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
50 menit lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
2 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
8 jam lalu

Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

Nasional
12 jam lalu

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal