Pemerintah Kantongi Rp28,91 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Terbesar Siapa?

Atikah Umiyani
ilustrasi aset kripto. RI kantongi Rp28,91 triliun dari pajak kripto hingga pinjol (Foto ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun. Angka ini terhitung hingga 30 September 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun.

Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.

Sementara itu, sampai dengan September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Rp100 Triliun untuk Perbankan demi Jaga Likuiditas

57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

57 tahun lalu

Jaga Likuiditas, Pemerintah Kembalikan Dana Rp281 Triliun ke Bank BUMN

57 tahun lalu

Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Eropa yang Pajaki Raksasa Teknologi AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal