Pemerintah Mau Terapkan Bea Masuk 200 Persen, Pengusaha: Bantu Proteksi Barang dari Luar

muhammad farhan
ilustrasi industri tekstil di RI (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen. Hal itu usai banyak perusahaan tekstil gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor pakaian jadi asal China. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai ekspansi barang impor tersebut terjadi karena over capacity dan over supply di negara asalnya, imbas perang dagang antara AS dan negeri Tirai Bambu.

Merespons hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan mengenakan bea masuk Bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China. 

Ia mengatakan, selama kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, maka pihaknya optimistis mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. 

"Sepanjang kebijakannya bertujuan untuk melindungi Industri dan IKM (Industri Kecil Menengah) tekstil Nasional dari serbuan dumping barang import, kami sangat menyambut baik wacana kebijakan tersebut," ujar Jemmy saat dihubungi iNews.id, Senin (1/7/2024). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
9 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
16 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal