Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik, Bahlil: Berlaku untuk Umum

Michelle Natalia
Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah akan memperluas subsidi motor listrik untuk mendorong implementasi transisi energi melalui ekosistem kendaraan listrik.

Hal itu, menjadi salah satu pembahasan dalam rapat evaluasi implementasi ekosistem kendaraan listrik yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, di Istana Kepresidenan pada hari ini, Senin (31/7/2023). 

Dalam rapat tersebut, pemerintah merumuskan beberapa langkah-langkah komprehensif terkait regulasi dan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. 

"Tadi kita bahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia, karena kalau tidak kita bahas, ini pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara tetangga kita," ujar Bahlil.

Selain itu, juga dibahas bagaimana mendorong implementasi motor listrik. "Karena antara target kita dan realisasi itu sangat kecil sekali. Setelah dilihat kendalanya, diputuskan prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka memberikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Prabowo Ingin Indonesia Punya Jagoan Otomotif Seperti Jepang dan Korea Selatan

Bisnis
2 hari lalu

Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi untuk Capai Target Emisi

Nasional
1 hari lalu

Stok Elpiji Nasional Aman, Bahlil: Kita Ambil dari AS dan Australia

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Jamin Stok Elpiji Nasional Aman: Kapasitas di Atas 10 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal