JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor sebesar 0 dolar AS per ton alias gratis untuk produk kelapa sawit, baik minyak sawit mentah (CPO) maupun turunannya, hingga 31 Oktober 2022.
Hal itu, diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan kebijakan tersebut untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga Tandan Buag Segar (TBS) di tingkap petani.
“Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor 0 dolar AS, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS. Keseluruhan kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya diperkirakan mengurangi beban bagi eksportir dan justru akan mempercepat ekspor,” kata Febrio, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, ketidakpastian global yang tinggi terutama fluktuasi harga komoditas pangan dan energi masih menjadi tantangan bagi perekonomian di dalam negeri.