Pungutan Ekspor CPO Dinolkan, Ternyata Hanya Naikkan Harga TBS Sawit Rp300/Kg

Advenia Elisabeth
Tandan buah segar sawit hanya mengalami kenaikan Rp300/kg setelah pungutan ekspor CPO dinolkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Kementerian Keuangan yang menolkan Pungutan Ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ternyata hanya menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebesar Rp300/kg.

Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengatakan kebijakan menolkan pungutan ekspor CPO belum berdampak signifikan terhadap kenaikan harga TBS petani sawit swadaya. 

"Dari pantauan harga oleh SPKS yang di lakukan di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten berdasarkan data tanggal 1 Agustus 2022 kenaikan harga TBS hanya berkisar Rp 300/kg," ujar Darto, kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/8/2022).

Dia mengungkapkan, pasca kebijakan PMK Nomor 115 Tahun 2022 dengan menolkan pungutan Ekspor (PE), harga TBS tertinggi petani sawit hanya terjadi di Kab. Rokan hulu Riau yaitu Rp 1.540/kg. 

Saat ini, lanjut Darto, harga TBS di tingkat petani sawit swadaya masih di bawah harga yang di intrusikan oleh Menteri Pertanian. Adapun harga terendah yang semestinya dibeli oleh perusahaan yaitu Rp 1.600/kg. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Optimistis RI Tak Lagi Bergantung Impor BBM, Manfaatkan Sawit hingga Tebu

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
10 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal