Pungutan Ekspor CPO Dinolkan, Ternyata Hanya Naikkan Harga TBS Sawit Rp300/Kg

Advenia Elisabeth
Tandan buah segar sawit hanya mengalami kenaikan Rp300/kg setelah pungutan ekspor CPO dinolkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Kementerian Keuangan yang menolkan Pungutan Ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ternyata hanya menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebesar Rp300/kg.

Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengatakan kebijakan menolkan pungutan ekspor CPO belum berdampak signifikan terhadap kenaikan harga TBS petani sawit swadaya. 

"Dari pantauan harga oleh SPKS yang di lakukan di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten berdasarkan data tanggal 1 Agustus 2022 kenaikan harga TBS hanya berkisar Rp 300/kg," ujar Darto, kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/8/2022).

Dia mengungkapkan, pasca kebijakan PMK Nomor 115 Tahun 2022 dengan menolkan pungutan Ekspor (PE), harga TBS tertinggi petani sawit hanya terjadi di Kab. Rokan hulu Riau yaitu Rp 1.540/kg. 

Saat ini, lanjut Darto, harga TBS di tingkat petani sawit swadaya masih di bawah harga yang di intrusikan oleh Menteri Pertanian. Adapun harga terendah yang semestinya dibeli oleh perusahaan yaitu Rp 1.600/kg. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib: Bisa Jadi Solar hingga Obat

9 hari lalu

Ekspor CPO Tumbuh 5,49 Persen, Mentan Amran Dorong Sawit Naik Kelas lewat Hilirisasi

14 hari lalu

BNPB Ungkap Modus Pembukaan Lahan di Kalbar, Area Bekas Terbakar Berubah Jadi Kebun Sawit

20 hari lalu

Tak Hanya Minyak Goreng, Sawit Ternyata Bisa Diolah Jadi Cokelat hingga Bahan Batik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal