“Sehingga melalui penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” ungkap Azwar Anas.
Dia menjelaskan, proses pengisian data juga tidak berulang karena telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Untuk tenaga kesehatan, telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. MPP Digital juga menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi user yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan. Ke depan, layanan ini akan dilengkapi berbagai layanan lain.
“Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk integrasi layanan. Sehingga rakyat tidak terpisah-pisah dalam mengakses layanan pemerintah,” ujar Azwar Anas.
MPP Digital telah beroperasi di 21 daerah yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi.