JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) resmi menaikkan harga gula antara Rp14.500 sampai Rp15.000 per kg sesuai wilayah.
Hal itu, diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan HAP di tingkat produsen.
Adapun penyesuaian HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen, dan HAP di tingkat konsumen Rp14.500/kg, serta Rp15.500/kg khusus Indonesia Timur dan daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil).
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan keputusan untuk menaikan harga acuan sebesar Rp1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
"Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan," ujar Arief dalam keterangannya Rabu (9/08/2023).