Dia menjelaskan, kenaikan harga gula konsumsi merupakan penyesuaian untuk mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.
Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp12.500/kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin, agar terbentuk harga wajar mulai dari tingkat pedagang hingga konsumen.
"Harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini," ujar Arief.
Menurut dia, harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri.
Untuk itu, lanjutnya, Bapanas akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
"Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama Bulog, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula," tutur Arief.