Pemerintah Sanksi 11 Perusahaan Imbas Polusi Udara Jakarta

Binti Mufarida
KLHK telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek. (Foto: Dok. MPI)

“Jadi misalnya, yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada tujuh, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10,” tuturnya.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan contoh industri adsorben di Lubang Buaya yang membuat pencemaran udara salah satu paling tinggi di Jakarta. 

“Apa yang bisa kita lihat dari langkah ini? Kalau kita ambil contoh di observasi Indeks Standar Pencemaran Udara di Lubang Buaya misalnya hampir konsisten tidak sehat-tidak sehat ya, karena industrinya banyak ya, disitu ada industri adsorben atau arang aktif, arang aktif,” ucapnya.

“Itu biasanya dibuatnya dari batok kelapa atau kayu-kayu keras, kayu dibakar lalu dicuci pakai asam kemudian dibakar lagi karena daya absorb-nya tinggi dan adsorben itu harganya mahal kalau diekspor. Kalau kita suka makan norit, seperti itu. Ada juga baja, semen, pakan, industri pakan, macam-macam disitu. Jadi kita akan terus lanjutkan,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

57 tahun lalu

Jakarta bakal Punya Sistem Peringatan Kualitas Udara, Warga Bisa Antisipasi Polusi Lebih Awal

57 tahun lalu

Prabowo dan Macron Luncurkan Forum Bisnis RI-Prancis, Pertemukan 30 Perusahaan Top

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal