JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan tiga rencana dalam pengembangan minyak dan gas (migas) non konvensional. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BCFD pada tahun 2030.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan rencana pertama dengan revisi/penghapusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam aturan baru, nantinya wilayah kerja eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi migas non konvesional (MNK) tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk IPA pada 17 Maret 2021.
"Revisi aturan ini artinya di wilayah kerja yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan wilayah kerja MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," ujar Tutuka Ariadji, dalam siaran pers dikutip, Jumat (14/5/2021).
Dirjen Migas mengharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idul Fitri atau pertengahan Mei 2021.