Pemerintah Siapkan 3 Rencana Kembangkan Migas Non Konvensional

Oktiani Endarwati
Ilustrasi ladang minyak lepas pantai

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan tiga rencana dalam pengembangan minyak dan gas (migas) non konvensional. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BCFD pada tahun 2030.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan rencana pertama dengan revisi/penghapusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012. 

Dalam aturan baru, nantinya wilayah kerja eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi migas non konvesional (MNK) tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk IPA pada 17 Maret 2021.

"Revisi aturan ini artinya di wilayah kerja yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan wilayah kerja MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," ujar Tutuka Ariadji, dalam siaran pers dikutip, Jumat (14/5/2021).

Dirjen Migas mengharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idul Fitri atau pertengahan Mei 2021. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Ketika Algoritma Bertemu Intuisi Insinyur: Kisah PHR Mengelola Defisit Energi di Blok Rokan

Nasional
29 hari lalu

ESDM Tambah Kuota Impor BBM SPBU Swasta, Segini Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Indonesia Masih Bergantung ke Impor Energi, MPR Dorong Revisi UU Migas hingga EBT

Nasional
2 bulan lalu

Pertamina bakal Impor 1,4 Juta Kiloliter BBM untuk Penuhi Stok Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal