Pemerintah Siapkan 3 Rencana Kembangkan Migas Non Konvensional

Oktiani Endarwati
Ilustrasi ladang minyak lepas pantai

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan tiga rencana dalam pengembangan minyak dan gas (migas) non konvensional. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BCFD pada tahun 2030.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan rencana pertama dengan revisi/penghapusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012. 

Dalam aturan baru, nantinya wilayah kerja eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi migas non konvesional (MNK) tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk IPA pada 17 Maret 2021.

"Revisi aturan ini artinya di wilayah kerja yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan wilayah kerja MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," ujar Tutuka Ariadji, dalam siaran pers dikutip, Jumat (14/5/2021).

Dirjen Migas mengharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idul Fitri atau pertengahan Mei 2021. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 bulan lalu

Ini Upaya PHR Wujudkan Kedaulatan Energi untuk 80 Tahun Indonesia

Bisnis
4 bulan lalu

Nego Tarif Trump, RI Siap Beli Migas dari AS Senilai Rp251 Triliun

Nasional
4 bulan lalu

RI bakal Beli Migas hingga Produk Agrikultur dari AS Senilai Rp550 Triliun

Nasional
4 bulan lalu

Oleh-oleh dari Rusia, Bahlil Bawa Pulang Kerja Sama Proyek Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal