Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

Atikah Umiyani
pemerintah mau siapkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojol (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai menyiapkan aturan terkait perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Nantinya, kebijakan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol. 

"Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Permenaker. Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini," ucap Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono, Rabu (2/10/2024).

Menurut Susiwijono, pembahasan itu dilakukan agar para pengemudi tak berdebat terkait bukan sebagai pekerja, melainkan mitra dari pembuat aplikasi. 

"Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan engga dapat complete," kata dia.

Sementara itu, Susi belum mau mengungkapkan apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus atau tidak. Pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait hal ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur

7 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

11 hari lalu

Punya 25 Perjanjian Dagang, Indonesia Bidik Ekspor Otomotif ke Lebih dari 100 Negara

13 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal