Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

Atikah Umiyani
pemerintah mau siapkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojol (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai menyiapkan aturan terkait perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Nantinya, kebijakan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol. 

"Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Permenaker. Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini," ucap Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono, Rabu (2/10/2024).

Menurut Susiwijono, pembahasan itu dilakukan agar para pengemudi tak berdebat terkait bukan sebagai pekerja, melainkan mitra dari pembuat aplikasi. 

"Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan engga dapat complete," kata dia.

Sementara itu, Susi belum mau mengungkapkan apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus atau tidak. Pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait hal ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ojol hingga Mahasiswa Ikut Defile di Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

Ojol Gelar Aksi Damai di PN Jakpus, Doakan Nadiem Makarim Divonis Bebas

57 tahun lalu

Puluhan Ojol Dukung Nadiem jelang Vonis: Sudah Ciptakan 4 Juta Lapangan Kerja!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis Jelang Vonis: Allah Tak Pernah Meninggalkan Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal