Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

Viola Triamanda
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: dok iNews)

Beleid ini juga menghapus satu ayat di pasal 56 (ayat 5) yang menyebutkan, bahwa  pembelaan komisaris dan dewan pengawas ketika diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS bisa disampaikan tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dapam waktu 14 hari terhitung sejak anggota komisaris dan dewan pengawas bersangkutan diberitahu. 

Ayat ini diganti dengan mencantumkan pasal 5a. “Pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan dapam hal bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut,” demikian bunyi ayat 5a pengganti ayat 5 pasal 56 beleid tersebut. 

Aturan ini juga mengubah pasal 96 yang memungkinkan karyawan BUMN sebelum menginjak usia 50 tahun bisa diangkat sebagai direksi pada BUMN lain.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
7 jam lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
7 jam lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal