Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

Senin, 13 Juni 2022 - 06:51:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan di pasal 22 terjadi perubahan yang menyebutkan anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah. 

Pada PP sebelumnya di pasal 22 hanya menyebut anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif. 

Sementara mengenai pemberhentian direksi BUMN yang diatur di pasal 23, disisipkan satu ayat (2a). Ayat itu menyebutkan bahwa pemberhentian direksi bisa dilakukan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. 

Adapun pemberian kesempatan untuk membela diri, tidak diperlukan selama yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut (pasal 23 ayat 5a). 

Sementara di pasal 27 disisipkan bahwa setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian, apabila dapat membuktikan sejumlah hal, diantaranya kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN, tidak memiliki benturan kepentingan, serta mampu mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut