Lebih lanjut, Edwin menerangkan saat ini para pelaku usaha yang mengajukan pembangunan KEK baru tersebut sampai pada tahap pemenuhan persyaratan yang diberikan pemerintah sebelum membangun KEK.
Sebab, melalui status KEK yang diberikan pemerintah, akan banyak insentif fiskal yang diberikan. Beberapa insentif fiskal yang disiapkan seperti PPH, PPN, PPnBM, Kepabeanan Cukai, hingga penangguhan barang masuk.
"Usulan-usulan baru yang kami terima, mereka menanyakan gimana sih kalau mau bangun KEK, apa persyaratannya. Selain usulan yang datang, yang belum mengusulkan pun juga datang ke kami untuk diskusi bagaimana membangun KEK di suatu tempat," ucapnya.