JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,99 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar.
Kemudian, ada juga dari pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun per 31 Mei 2024.
Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE sampai dengan Mei 2024.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, dikutip Minggu (23/6/2024).