JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan baru terkait kebijakan pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Aturan itu hanya berlaku untuk rumah pertama.
Jika warga mempunyai lebih dari satu rumah, maka rumah kedua dan selanjutnya tidak dibebaskan pajaknya. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
"Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Rabu (19/6/2024).
Terkait besaran pajaknya untuk aset kedua dan seterusnya, Heru Budi menyebutkan hal tersebut ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
"Ada hitungannya, ada asetnya, tanya sama Bapenda, saya gak hapal," ujar Heru Budi Hartono.