Aturan Terbaru Rumah DKI di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Hanya untuk Hunian Pertama

Carlos Roy Fajarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut aturan rumah bebas pajak hanya untuk hunian pertama (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan baru terkait kebijakan pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Aturan itu hanya berlaku untuk rumah pertama.

Jika warga mempunyai lebih dari satu rumah, maka rumah kedua dan selanjutnya tidak dibebaskan pajaknya. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

"Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Rabu (19/6/2024).

Terkait besaran pajaknya untuk aset kedua dan seterusnya, Heru Budi menyebutkan hal tersebut ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

"Ada hitungannya, ada asetnya, tanya sama Bapenda, saya gak hapal," ujar Heru Budi Hartono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rumah Tanpa Banyak Sekat ala Hunian Jepang Makin Diminati, Ini Alasannya!

10 hari lalu

10.300 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Dibedah, di Mana saja?

14 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

15 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal