JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram (kg).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Dia menjelaskan, Badan Pangan Nasional bersama Kemendag mendorong kestabilan harga gula di hulu, tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen. Di hilir, harga acuan gula sebesar Rp13.500 per kg.
Menurutnya, hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.