Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Begini Hitungan Terbaru

Mochamad Rizky Fauzan
Pemerintah ubah formula perhitungan harga jual eceran BBM, begini hitungan terbaru. (Foto: Reuters)

Dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan, perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Adapun besaran PBBKB yang dimaksud senilai 5 persen dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.

Sementara di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A, yang berbunyi "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis aturan baru tersebut.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
10 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo per September 2026, Ada yang Naik

19 jam lalu

Harga BBM Pertamina 2 September 2026 Ada yang Naik, Ini Daftar Lengkapnya

19 jam lalu

Harga Pertamax Green 95 Naik jadi Rp19.150 per Liter per 2 September!

2 hari lalu

Harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik per 1 September, Ini Rinciannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal