Pemetaan Lahan Akhir Juli, Kementerian PUPR akan Tentukan Letak Istana Presiden di IKN Nusantara

Iqbal Dwi Purnama
Pembangunan gedung di IKN Nusantara dimulai 2023 dengan menyerap ratusan ribu pekerja. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan pemetaan lahan untuk proses pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada akhir Juli 2022. 

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Danis H Sumadilaga, mengatakan pemetaan lahan tersebut, untuk menentukan letak istana presiden di IKN, berikut kantor-kantor Kemenko, dan infrastruktur jalan.

Menurut dia, pembanguann IKN Nusantara akan dimulai pada semester II tahun 2022. Pada akhir Juli 2022, akan dilakukan pemetaan tanah atau land development untuk selanjutnya akan dilakukan pembangunan infrastruktur.

"Pertama kita akan melakukan pematangan tanah atau yang disebut land development, jadi disiapkan kawasannya, kavling-kavlingnya, kita siapkan jalannya, kita siapkan box utilitasnya," ujar Danis saat dihubungi MNC Portal, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, proses land development juga memerlukan waktu, sehingga pembanguan yang dilakukan kaitannya dengan infrastruktur bakal dilakukan secara bertahap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

5 hari lalu

IKN Dapat Investasi Baru Rp3,74 Triliun, 8 Tower ASN dan 5 Proyek Swasta Segera Dibangun

14 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

29 hari lalu

Pemerintah bakal Buka 2 Juta Hektare Lahan untuk Kebut Produksi Etanol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal