Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai Aplikasi e-SPT PPN, Mulai Kapan?

Michelle Natalia
Pemungut PPN selain instansi pemerintah wajib pakai aplikasi e-SPT PPN, mulai kapan?

JAKARTA, iNews.id -  Dirjen pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain. Dengan terbitnya regulasi pada14 September 2022 itu, maka pemungut PPN selain instansi pemerintah wajib memakai aplikasi e-SPT PPN.

Adaun pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sebagai tindak lanjut dari Perdirjen tersebut, diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Karena itu, semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya Perdirjen baru tersebut. 

Perdirjen tersebut mulai berlaku masa pajak Oktober 2022. Kendati demikian, masih ada yang diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT sebelumnya (aplikasi eksisting). 

“Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya Perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip Jumat (30/9/2022).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Hore! PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Syaratnya

Bisnis
24 hari lalu

Dear Pak Purbaya, Potongan PPn Lebih Berdampak daripada Guyuran Rp200 Triliun ke Bank

Nasional
30 hari lalu

Purbaya Yudhi Gantikan Sri Mulyani, Celios Ungkap 5 Tugas Mendesak Menkeu

Nasional
3 bulan lalu

3 Fakta Amplop Kondangan Kena Pajak, Calon Pengantin Wajib Simak Penjelasan Lengkap dari DJP!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal