Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal Berlanjut, Mendag ke Batam Minggu Depan

Advenia Elisabeth
Mendag Zulkifli Hasan, mengatakan impor barang bekas tidak diperbolehkan kecuali yang diatur pemerintah. Foto: Kemendag

Nantinya, pemusnahan akan dilakukan bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol. Agus Andrianto. 

Sementara itu, terkait berapa besaran nilai dari pemusnahan pakaian bekas ilegal sebanyak 5 ribu balepress itu, Askolani belum dapat membeberkan, 

“Untuk Batam nilainya belum kami hitung teapi tangkapan sekitar 5.000-an bal, importirnya kami gak tahu,” ucapnya. 

Sebagai informasi, hari ini pemerintah kembali memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7 ribu bal yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 80 miliar. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III. 

Adapun barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

16 hari lalu

Zulhas Pastikan Program MBG buat Pesantren akan Dipercepat, Tak Perlu Bangun Dapur Baru

17 hari lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

19 hari lalu

Prabowo Pimpin Ratas 3,5 Jam di Istana, Fokus Bahas Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal