Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Digugat Ganti Rugi Rp15,043 Triliun

Jeanny Aipassa
Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, saat memenuhi panggilan Pengadilan Manhattan, New York, Kamis (20/7/2023). (Foto: istimewa)

Dalam gugatan terbaru, disebutkan bahwa kasus Sam Bankman-Fried merupakan "salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah", dan telah menyebabkan Grup FTX runtuh, sehingga sangat merugikan pelanggan, kreditur, dan pemegang saham.

Pada hari yang sama, jaksa juga meminta hakim distrik AS, Lewis Kaplan, untuk membatasi kemampuan Bankman-Fried untuk membahas rincian kasus di luar pengadilan. Jaksa menuduh bahwa Sam Bankman-Fried mencoba mendiskreditkan Caroline Ellison, seorang saksi pemerintah yang pernah menjadi pacar Sam Bankman-Fried. 

Menurut Jaksa, Sam Bankman-Fried mencoba memengaruhi juri dengan membagikan tulisan pribadi Ellison kepada reporter New York Times. Pada Kamis (20/7/2023), New York Times menerbitkan sebuah artikel yang menampilkan pemikiran yang ditulis Ellison di dokumen pribadi Google, termasuk keraguannya tentang kemampuannya menjalankan Penelitian Alameda dan hubungannya yang kacau dengan Sam Bankman-Fried.

Jaksa menyatakan tujuan Sam Bankman-Fried membagikan materi ini jelas mendiskreditkan Ellison yang telah mengaku bersalah atas perjanjian kerja sama dan diharapkan bersaksi di persidangan. Ellison mengaku dia setuju dengan terdakwa untuk menipu pelanggan dan investor FTX, dan pemberi pinjaman Alameda.

“Dengan secara selektif berbagi dokumen pribadi tertentu dengan New York Times, terdakwa mencoba mendiskreditkan seorang saksi, menjelekkan Ellison, dan memajukan pembelaannya melalui pers dan di luar batasan ruang sidang dan aturan pembuktian: bahwa Ellison adalah kekasih yang ditolak cintanya yang melakukan kejahatan ini sendirian,” bunyi pernyataan jaksa. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

19 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

19 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

19 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal