NEW YORK, iNews.id - Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried (31), mendapat gugatan baru untuk memberi ganti rugi sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp15,043 triliun. Gugatan tersebut diajukan FTX terhadap Sam Bankman-Fried bersama 3 mantan eksekutif perusahaan itu.
Gugatan yang diajukan pada Kamis (20/7/2023) tersebut, datang setelah penerus FTX, John Ray, berusaha untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh Sam Bankman-Fried dan mantan eksekutif lainnya.
"Tindakan ini berusaha untuk memulihkan kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran tergugat atas tugas fidusia mereka dan untuk menghindari dan memulihkan transfer ratusan juta dolar yang melanggar hukum yang disalahgunakan oleh terdakwa dari harta debitur dan kepemilikan debitur," bunyi gugatan tersebut.
Pada Desember 2022, Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama atas tuduhan mencuri dana nasabah FTX. Dia kemudian diekstradisi ke AS dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan menipu investor dan mencuri miliaran dolar.
FTX merupakan perusahaan pertukaran mata uang kripto yang didirikan Sam Bankman-Fried dan temannya Gary Wang. Perusahaan itu membawa Sam Bankman-Fried menjadi miliarder termuda dunia, saat perdagangan aset kripto booming pada masa pandemi, terutama tahun 2020-2021.