“Seluruh wisman wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap Menko Luhut.
Dia menjelaskan, wisman juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan. Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, wisman dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022.
Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf. Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.
“Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin,” tutur Menko Luhut.