Menurutnya, pengurusan izin usaha menggunakan platform OSS sangat mudah dan waktu yang dibutuhkan sangat singkat. Bahkan hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menerbitkan NIB.
"Memang benar apa kata Pak Menteri Investasi, sekarang mengurus izin cukup 30 menit dan itu cukup lewat handphone saja,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan pemberian NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan, serta dilakukan pertemuan kedua Trade Investment and Industry Working Group (TIIWG) G20 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 5-7 Juli 2022. Kementerian Investasi/BKPM mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan NIB melalui OSS berbasis risiko.