"Investor yang perlu lahan untuk investasi yang bersifat komersil perlu ada transaksi dengan IKN untuk transaksi B to B, betul dengan BUO di atas lahan ADP (aset dalam penguasaan) untuk non BMN," ungkap Dhony.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, menjelaskan pada dasarnya pemerintah berkomitmen dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan investor di Indonesia. Sehingga untuk aspek pengadaan lahan, Badan Otorita IKN melakukan setiap tahapan sesuai aturan dan proses hukum yang ada agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Badan Otorita IKN memahami bahwa tanah yang diperuntukkan bagi kawasan yang menjadi peminatan para investor perlu disiapkan dalam status yang clear and clean untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan investor," kata Jaka.
Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah asal-usul tanah yang bermula dari kawasan hutan, aspek penetapan barang milik negara, aspek tata ruang, pengukuran dan perijinan pertanahan, aspek pengamanan, dan beberapa aspek lainnya yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.
"Oleh karena itu, proses penyiapan kawasan tersebut melibatkan berbagai instansi baik dari segi tugas, fungsi, kewenangan, maupun peran tertentu dalam proses yang memerlukan kecermatan dan sinergi yang harmonis serta tata kelola yang baik," tutur Jaka Santos.