JAKARTA, iNews - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) memberi penjelasan mengenai pengadaan lahan untuk investor yang masih terkendala, sehingga pembangunan IKN Nusantara sampai saat ini masih mengandalkan APBN.
Wakil Kepala Badan Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengatakan pengadaan lahan untuk investor belum dapat dilakukan karena belum sepenuhnya dikuasai atau berada di bawah kewenangan Badan Otorita IKN.
Saat ini, proses serah terima atau peralihan pengelolaan lahan masih berlangsung dan tahapannya cukup panjang karena melibatkan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
"Soal pengadaan lahan IKN untuk investor, saat ini akselerasinya sedang dirampungkan dengan proses serah terima lahan eks kawasan hutan dari KLHK kepeda Kemenkeu sebagai pengelola ADP (Aset Dalam Penguasaan). Selanjutnya akan diserahkan dari Kemenkeu kepada Badan Otorita IKN dan diteruskan ke BUMO (Badan Usaha Milik Otorita) sebagai pengguna lahan," ujar Dhony saat dihubungi iNews, Rabu (3/5/2023).
Hal itu, lanjutnya, menjadi penyebab hingga saat ini Investor masih belum bisa untuk melakukan skema investasi yang bersifat komersil. Pasalnya, belum memperoleh HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai.
Sedangkan untuk investasi KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) yang bangunannya akan menjadi Barang Milik Negara, memang tidak memerlukan transaksi lahan. Itu sebabnya pembangunan dengan APBN sudah dapat dilakukan.
Dhony menjelaskan, lahan di IKN Nusantara yang nantinya akan digunakan para investor lewat HGU, HGB, dan Hak Pakai, saat ini masih dalam proses serah terima antarKementerian.