Pengajuan Ekspor CPO Dilakukan Secara Elektronik, Pengawasan Lebih Ketat

Advenia Elisabeth
Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, data para eksportir dapat dimonitoring dengan ketat.

"Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik," ujar Lutfi dalam konferensi pers secara virtual dikutip, Senin (6/6/2022).

Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.

Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Lebih lanjut, Lutfi melaporkan bahwa setelah dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor/PE CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO. Adapun, perusahaan pemilik PE tersebut tercatat 23 perusahaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Indonesia Segera Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Tahap Awal Kirim 1.000 Ton

2 hari lalu

Harga Telur hingga Daging Ayam Naik di Hari Kemerdekaan, Ini Penjelasan Mendag

4 hari lalu

RI Ekspor 200.000 Ton Beras ke Malaysia, Mentan Pastikan Tak Ganggu Kebutuhan Dalam Negeri

6 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal