"Misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19. Kemudian, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai dengan SE Nomor 4 Tahun 2020," ujarnya.
Ketiga, masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP. Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
Wasid mengatakan, di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dilakukan pengecekan ulang. Begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi yang dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
"Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass," ucapnya.
Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang oleh calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri. Ketujuh, penumpang baru diperkenankan kemudian menuju boarding lounge setelah semua berkas lengkap.