JAKARTA, iNews.id – Pengusaha mal di DKI Jakarta tengah waswas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan aturan soal kantong plastik yang berdampak pada pengelola mal.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Ketentuan ini berlaku efektif 1 Juli 2020.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pengelola mal pada dasarnya mendukung kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menggencarkan produk ramah lingkungan.
Namun, dia keberatan kalau sanksi hanya diberikan kepada pengelola mal yang melanggar. Pasalnya, pengelola hanya menyewakan unit usaha dan tidak bersinggungan secara langsung dengan aktivitas penjualan, termasuk kantong plastik.
"Kami juga mendapt tekanan harus mengawasi para tenant/retailer agar tidak memakai tas tidak ramah lingkungan dengan sanksi yang cukup berat antara lain uang paksa hingga Rp25 juta, bahkan sampai pencabutan izin pusat belanja," kata dia kepada iNews.id, Minggu (12/1/2020).