JAKARTA, iNews.id - PT Bhumi Visatanda Indonesia selaku pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tengah mempertimbangkan larangan penggunaan kendaraan listrik pribadi di dalam kawasan TMII. Pasalnya, jika penggunaan kendaraan listrik pribadi tidak dilarang dikhawatirkan bisa mengancam pengunjung lainnya.
Direktur Utama Bhumi Visatanda Indonesia Claudia Ingkiriwang mengatakan, kekhawatiran tersebut terutama apabila kendaraan listrik tersebut dipacu dengan kecepatan yang tinggi.
"Nah itu baru aja kita evaluasi karena tadinya boleh nih bawa motor listrik sendiri masuk sendiri ke dalam, eksplorasi, ternyata pada ngebut. Jadi, bukan karena listriknya nih, karena kenyamanan ngebutnya, karena kalau udah bawa motor susah dibilangin," ujar Claudia di TMII dikutip, Jumat (7/7/2023).
Claudia menerangkan, hal yangmenurutnya tengah dikaji ulang oleh pihak pengelola. Akan tetapi penggunaannya kemungkinan bakal dilarang. Mengingat, di TMII sendiri juga sudah menyediakan jasa sewa kendaraan listrik untuk mobilitas di dalam kawasan.
"Jadi kita lagi mengatur kembali apakah motor listrik nya benar-benar boleh. ya kalau kayak otopad atau apa kan orang gak bakalan bahaya lah. tapi kalau yang bawa motor kecepatannya bisa 40-60 tuh apalagi kalau kosong bisa bahaya, karena jalanannya juga enak, jalanannya mulus banget, jadi suka ngebut ngebut," tuturnya.