“Pusat perbelanjaan berharap di masa PPKM agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal untuk menambah tingkat kunjungannya,” ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga berharap, waktu makan di tempat (dine in) tidak dibatasi lagi karena saat ini pusat perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat karena seiring dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan wajib vaksinasi.
“Saat ini di pusat perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan, yaitu protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19, yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi,” tuturnya.