5,2 Juta Debitur Restrukturisasi Kredit Rp380 Triliun

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit yang direstrukturisasi terus meningkat, baik yang dilakukan perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Per 10 Mei, 5,2 juta debitur yang terdampak Covid-19 telah memperoleh keringanan kredit Rp380 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah debitur yang kreditnya diterima untuk direstrukturisasi mencapai 3,88 juta nasabah. Total nilai kreditnya mencapai Rp336,97 triliun.

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” ujarnya, Senin (11/5/2020).

Sementarai itu, kata Wimboh, perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi Rp41,18 triliun untuk 1,32 juta debitur. Saat ini, ada 743.785 nasabah leasing yang sedang dalam proses pengajuan keringanan kredit.

"Bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan itu penundaan pokok dan bunga selama enam bulan," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
16 jam lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
3 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Makro
4 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Bisnis
11 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal