Pengusaha Berharap Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Pertengahan 2022

Hafid Fuad
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang berharap perbaikan UU Cipta Kerja rampung pertengahan 2022. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha berharap perbaikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa rampung pada pertengahan tahun depan. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun ke depan. 

"Kalau bisa lebih cepat. Harapan kami pertengahan tahun depan sudah rampung," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dalam live IDX Channel di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Adapun MK pada Kamis (26/11/2021) telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dalam dua tahun. Kendati demikian, Sarman mengatakan, keputusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak akan mempengaruhi iklim investasi. 

"Keputusan MK tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk aturan turunannya," ujar Sarman, yang juga menjabat Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta.  

Meski tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit bisa saja menghambat karena MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu diperbaiki. Untuk itu, dia meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.

"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati, sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja," tutur Sarman.

Sampai saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan lain-lain.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Mobil
27 hari lalu

Indonesia Bisa Produksi Lebih dari 400.000 Pikap per Tahun, Kenapa Malah Impor?

Mobil
27 hari lalu

Kadin Tegaskan Impor 105.000 Pikap dari India Ancam Industri Otomotif

Nasional
27 hari lalu

Kadin Minta Presiden Batalkan Rencana Impor 105.000 Unit Pikap dari India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal