Patuhi Putusan MK, Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja

Ariedwi Satrio
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berjanji menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu putusan MK tersebut yakni, meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menyikapi putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-sebaiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga melalui akun YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mewakili pemerintah menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, kata Airlangga, juga akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun," ucap Airlangga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
6 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
6 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
15 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal