Pengusaha Curhat Tak Bisa Bayar THR, Kadin Minta Pemerintah Beri Kelonggaran

Advenia Elisabeth
Ilustrasi THR. Foto: Istimewa

"Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya (pemberian THR) akan segera di selesaikan," kata Sarman. 

Dia juga meminta agar Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Karena sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal,ini yang menjadi perhatian Pemerintah," ungkap Sarman.

Ia pun berharap, semua penanganan pandemi Covid-19 semakin terkendali, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan-pembatasan, dan pemerintah bisa segera menetapkan status pandemi menjadi endemi sehingga proses pemulihan ekonomi lebih cepat tercapai. 

Sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Menhut Raja Juli bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 20 Perusahaan, Luasnya 750.000 Hektare

Makro
8 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
9 hari lalu

Rapimnas 2025, Kadin Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah

Nasional
10 hari lalu

Clarissa Tanoesoedibjo Dampingi Ketum Kadin Buka Sidang Pleno Rapimnas 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal