JAKARTA, iNews.id - Para pelaku usaha e-commerce mengaku sempat khawatir data e-commerce yang akan dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal tahun depan bisa digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan perpajakan.
“Awalnya kita sempat ragu dengan rencana BPS ini, karena kita pikir dari soal kerahasiaan, kalau next round-nya, ujung-ujungnya soal pajak, malah repot," kata Ketua bidang Ekonomi dan Bisnis di Asosiasi e-commerce (idEA) Indonesia, Ignatius Untung usai mengikuti kegiatan sosialisasi bersama BPS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Kendati demikian, kata Ignatius, kekhawatiran tersebut relatif mereda setelah Kepala BPS Suhariyanto sudah meyakinkan para pengusaha e-commerce. Dia menyebut, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, khususnya pasal 21 yang mana penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
"Tapi, sudah dijamin Pak Kecuk (panggilan Suhariyanto) bahwa data individu tidak akan dirilis atau diberikan ke kantor pajak," ujarnya.
Untung yang juga General Manager Rumah123.com tersebut mengatakan, idEA siap bekerja sama dengan BPS untuk mengumpulkan data e-commerce. Untuk tahap awal, pengumpulan belum akan dilakukan secara integrasi. Pengusaha e-commerce masih melihat perkembangan awal terlebih dahulu.