Pengusaha: Kami Mohon Jangan Ada Pemaksaan Jika Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

Hafid Fuad
Pemerintah menetapkan perusahaan wajib dibayar paling lambat seminggu sebelum Lebaran. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan perusahaan wajib dibayar paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Aturan itu berlaku di seluruh Indonesia.

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2021 yang mengacu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan. SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat H-7 Hari Raya Keagamaan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, tak semua perusahaan mampu membayar THR di tengah pandemi. Apabila ada perusahaan tak mampu, maka perundingan bipartit antara perusahaan dan serikat buruh perlu dilakukan.

"Kami mohon tidak ada pemaksaan dari pihak organisasi pekerja dan pekerja apabila didapati perusahaan tidak mampu membayarkan secara full tahun ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Waketum Kadin AYP Dukung PKKMB MNC University, Dorong Kolaborasi Dunia Kampus dan Industri

Bisnis
8 hari lalu

Kadin Gandeng Google Indonesia untuk Percepat Digitalisasi dan Perluas Akses Pasar UMKM

Nasional
28 hari lalu

RI-Kanada Resmi Teken Kerja Sama Pertahanan hingga Perdagangan

Nasional
2 bulan lalu

Kementerian PANRB dan Kadin Teken Nota Kesepahaman, Upaya Transformasi Digital Pemerintahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal