JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan perusahaan wajib dibayar paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Aturan itu berlaku di seluruh Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2021 yang mengacu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan. SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat H-7 Hari Raya Keagamaan.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, tak semua perusahaan mampu membayar THR di tengah pandemi. Apabila ada perusahaan tak mampu, maka perundingan bipartit antara perusahaan dan serikat buruh perlu dilakukan.
"Kami mohon tidak ada pemaksaan dari pihak organisasi pekerja dan pekerja apabila didapati perusahaan tidak mampu membayarkan secara full tahun ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).