Pengusaha: Kami Mohon Jangan Ada Pemaksaan Jika Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

Hafid Fuad
Pemerintah menetapkan perusahaan wajib dibayar paling lambat seminggu sebelum Lebaran. (Foto: ilustrasi/Ist)

Menurut Diana, situasi ekonomi saat ini belum pulih 100 persen. Ada beberapa sektor usaha yang sudah bisa pulih secara cepat, namun tak sedikit juga yang masih berjuang bertahan hidup. Jadi tidak dapat digeneralisasi seluruhnya.

"Pengusaha pada dasarnya tetap berkomitmen untuk dapat membayarkan THR untuk tahun ini dengan jumlah full, namun saya sangat paham apabila ada sebagian pengusaha yang tidak dapat melakukannya," ucapnya.

Diana yakin serikat pekerja dan pekerja mengerti situasi yang dihadapi perusahaan. Hal ini berdasarkan pengalaman upaya negosiasi yang terjadi selama ini soal pembayaran THR.

"Untuk kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik atau tidak dari pekerja pasti bisa mengetahuinya. Jadi saya berpendapat isu ini agar tidak selalu dieembuskan menjelang hari raya. Kita serahkan saja pada hasil musyawarah di tingkat bipartit," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Indonesia Komitmen Dorong Ekonomi Halal Jadi Kekuatan Global lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026

Nasional
22 hari lalu

JCCI Studi Banding Program MBG, Kagum Penerima Manfaat Tembus 60 Juta 

Nasional
2 bulan lalu

Ketum Kadin Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Peluang Hilirisasi Semikonduktor

Nasional
2 bulan lalu

Rapimnas 2025, Kadin Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal