Pengusaha Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Impor Bawang Putih

Djairan
Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah menyepakati skema pos tarif menggantikan program wajib taman bawang putih. (Foto: Antara)

Melalui skema pos tarif, lanjut Mulyadi, Indonesia lebih diuntungkan dan China tidak bisa memainkan harga terhadap importir, sehingga harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah, seperti saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp8.000 per kilogram.

Menurut Mulyadi, skema pos tarif tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO), karena dibebankan terhadap importir dalam negeri bukan eksportir. Sebaliknya bila kebijakan proteksi impor terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, berpotensi digugat negara lain. Inj karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

"Salah satunya, meningkatkan ekspor dan impor di sektor perdagangan hingga investasi antar lnegara," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Daftar Harga Pangan saat Natal 2025: Beras, Bawang dan Cabai Rawit Turun

Nasional
10 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Nasional
19 hari lalu

Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Harga Bahan Pangan 12 November: Bawang-Minyak Goreng Naik, Daging Ayam Ras Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal