Melalui skema pos tarif, lanjut Mulyadi, Indonesia lebih diuntungkan dan China tidak bisa memainkan harga terhadap importir, sehingga harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah, seperti saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp8.000 per kilogram.
Menurut Mulyadi, skema pos tarif tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO), karena dibebankan terhadap importir dalam negeri bukan eksportir. Sebaliknya bila kebijakan proteksi impor terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, berpotensi digugat negara lain. Inj karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
"Salah satunya, meningkatkan ekspor dan impor di sektor perdagangan hingga investasi antar lnegara," katanya.