Pengusaha Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Impor Bawang Putih

Djairan
Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah menyepakati skema pos tarif menggantikan program wajib taman bawang putih. (Foto: Antara)

Melalui skema pos tarif, lanjut Mulyadi, Indonesia lebih diuntungkan dan China tidak bisa memainkan harga terhadap importir, sehingga harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah, seperti saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp8.000 per kilogram.

Menurut Mulyadi, skema pos tarif tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO), karena dibebankan terhadap importir dalam negeri bukan eksportir. Sebaliknya bila kebijakan proteksi impor terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, berpotensi digugat negara lain. Inj karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

"Salah satunya, meningkatkan ekspor dan impor di sektor perdagangan hingga investasi antar lnegara," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Harga Beras hingga Bawang Kompak Naik! Ini Rinciannya

Nasional
2 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 21 September: Bawang-Cabai Naik, Beras Turun

Nasional
2 bulan lalu

Viral Dokumen LHKPN Dipakai untuk Bungkus Bawang, KPK Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 10 September: Beras-Cabai Naik, Bawang Turun

Bisnis
5 bulan lalu

Harga Beras Hari Ini Dijual Lampaui HET, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal