"Itu akan menyasar ke semua saktor usaha. Ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha. Kebijakan ini berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi, di mana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 yang masih terkontraksi akan berpotensi tetap di zona negatif pada kuartal II-2021," tuturnya.
Kondisi tersebut, kata dia, akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal
II-2021 yang dipatok 7 persen. Pasalnya, PDB DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dia menambahkan, pengusaha saat ini pada posisi 3 AH, yaitu resAH, pasrAH, gelisAH. Namun, pengusaha harus mendukung kebijakan ini meski berat.