JAKARTA, iNews.id - Melonjaknya kasus Covid-19 secara signifikan membuat pemerintah berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan aturan yang super ketat mulai 2 Juli 2021 mendatang. Hal ini membuat pengusaha resah, pasrah, dan gelisah.
Dengan aturan baru yang superketat demi menegndalikan kasus Covid-19, jam operasional dibatasi atau tak menutup kemungkinan sejumlah tempat akan ditutup sementara dan kegiatan di ruang publik dilarang.
Menanggapi rencana pemerintah terkait PPKM Darurat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan ketat itu akan membuat warga lebih banyak di rumah.
"Jika hal ini benar benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh," kata di di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Sebagai kota jasa, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas. Namun jika jika pergerakan dibatasi maka yang terjadi sebaliknya. Kebijakan ini, menurut dia, akan memberatkan pelaku usaha karena akan menurunkan pendapatan mereka. Pada akhirnya arus kasnya semakin negatif.