JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta operasional pusat perbelanjaan atau mal tidak dibatasi dan disetarakan dengan operasional pasar tradisional selama masa PPKM Level 4 dan Level 3.
Ketua Aprindo, Roy N Mandey, risiko penularan COVID-19 di kawasan mal atau pusat perbelanjaan minim dibandingkan di pasar tradisional. Pasalnya, pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas pengunjung.
Hal itu berbeda dengan pasar tradisional yang justru menjadi tempat kerumuman dan tidak sepenuhnya terpantau dalam penerapan prokes.
"Kami sampaikan Sektor retail dan mall itu berbasis rendah penularan Covid-19. Dari awal kami komitmen terapkan prokes. Pelaku retail dan mal pun saya kira sudah divaksin semua, dan kita bisa pastikan kapasitas pengunjung 25 persen atau 50 persen di mal. bandingkan dengan di pasar tradisional, siapa yang bisa mengrontrol," kata Roy saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Dia mengungkapkan, mengenai mobilitas warga, mal juga dapat lebih terukur dibandingkan pasar tradisional yang nyaris tak bisa dipastikan berapa banyak yang berlalu lalang dan datang berbelanja.