"Kalau di mall bisa kita hitung dan kami adakan pengamanakan untuk deteksi pintu masuk nya kita bisa pastikan sentra vaksin pun ada. Bagaimana kalau di pasar prokesnya dan bagaimana cara menghitung warga yang datang berbelanja, mereka sudah divaksin atau belum, ini menjadi konsen kita semua harusnya," tutur Roy.
Terkait dengan kondisi tersebut, lanjutnya, operasional di mal dapat disetarakan dengan operasional pasar tradisional atau pedagang kaki lima, yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, selama PPKM Level 4 dan Level 3. Seperti diketahui, mal hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 15.00 waktu setempat selama PPKM Level 4 dan Level 3.
"Kami berharap tentunya sebagai pelaku ritel ada kesetaraan atau dapat dilonggarkan. Jadi operasional Mal tak dibatasi dan bisa disetarakan dengan Pasar Tradisional," ujar Roy.