Pengusaha Ritel Minta Operasional Mal Tak Dibatasi dan Disetarakan dengan Pasar Tradisional

azhfar muhammad
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N mandey. (Foto: Istimewa)

"Kalau di mall bisa kita hitung dan kami adakan pengamanakan untuk deteksi pintu masuk nya kita bisa pastikan sentra vaksin pun ada. Bagaimana kalau di pasar prokesnya dan bagaimana cara menghitung warga yang datang berbelanja, mereka sudah divaksin atau belum, ini menjadi konsen kita semua harusnya," tutur Roy.

Terkait dengan kondisi tersebut, lanjutnya, operasional di mal dapat disetarakan dengan operasional pasar tradisional atau pedagang kaki lima, yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, selama PPKM Level 4 dan Level 3. Seperti diketahui, mal hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 15.00 waktu setempat selama PPKM Level 4 dan Level 3. 

"Kami berharap tentunya sebagai  pelaku ritel ada kesetaraan atau dapat dilonggarkan. Jadi operasional Mal tak dibatasi dan bisa disetarakan dengan Pasar Tradisional," ujar Roy.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
18 hari lalu

Hippindo Tegaskan Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar Bukan karena Masalah Keamanan

18 hari lalu

Hippindo soal Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar: Cuma untuk Atur Traffic

20 hari lalu

Pramono soal isu Demo Agustus: Saya Yakin Jakarta Bulan Ini Aman dan Nyaman

20 hari lalu

Heboh Pemasangan Pagar Tinggi di Mal, Sahroni: Jangan Menakutkan Masyarakat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal