Pengusaha Ritel Minta Operasional Mal Tak Dibatasi dan Disetarakan dengan Pasar Tradisional

azhfar muhammad
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N mandey. (Foto: Istimewa)

"Kalau di mall bisa kita hitung dan kami adakan pengamanakan untuk deteksi pintu masuk nya kita bisa pastikan sentra vaksin pun ada. Bagaimana kalau di pasar prokesnya dan bagaimana cara menghitung warga yang datang berbelanja, mereka sudah divaksin atau belum, ini menjadi konsen kita semua harusnya," tutur Roy.

Terkait dengan kondisi tersebut, lanjutnya, operasional di mal dapat disetarakan dengan operasional pasar tradisional atau pedagang kaki lima, yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, selama PPKM Level 4 dan Level 3. Seperti diketahui, mal hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 15.00 waktu setempat selama PPKM Level 4 dan Level 3. 

"Kami berharap tentunya sebagai  pelaku ritel ada kesetaraan atau dapat dilonggarkan. Jadi operasional Mal tak dibatasi dan bisa disetarakan dengan Pasar Tradisional," ujar Roy.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dishub DKI Dukung Usulan Shelter Parkir Ojol, Segera Koordinasi dengan Pengelola Mal

22 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

23 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

23 hari lalu

Terungkap! Alasan Pria Tendang Perempuan di Mal gegara Merasa Terganggu Dihalangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal