“Belajar dari tahun lalu, banyak pemudik yang tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Meski ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berplat hitam,” tuturnya.
Saat ini, kata Carmelita, pelaku usaha transportasi masih menunggu aturan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan. Dia mengaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 belum diterima pelaku usaha.
“Saat ini mengharapkan (mudik) tidak dilarang. Kalau dilarang justru kita mau tahu kalau mau kasih insentifnya seperti apa yang diberikan. Tapi kita terus terang tidak menginginkan adanya larangan mudik,” kata Carmelita.